RUJUKANMEDIA.com – Kisruhnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Kota Bogor, mulai ditanggapi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dikutip dari YouTube Komisi X DPR, Kamis 13 Juli 2023, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Iwan Syahril memberikan sejumlah rekomendasi solusi pada pemerintah daerah, terutama pada pelaksanaan PPDB jalur zonasi agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Pertama, kata Iwan, pemerintah daerah dapat berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dapat menganalisis calon peserta didik yang akan lulus dari domisili dan ketersediaan daya tampung.
Baca Juga : PPDB Kota Bogor, 913 Pendaftar Terindikasi Gunakan Data Palsu?
Di samping itu, pemerintah daerah juga bisa melakukan validasi verifikasi dan keabsahan Kartu Keluarga.
“Permasalahan ini merupakan peluang untuk melakukan perbaikan sistem integrasi data dari Dukcapil dengan data lainnya sehingga sekolah bisa mendapat data yang terverifikasi dan tervalidasi,” kata Iwan.
Kemudian yang kedua, Iwan menyebutkan, bahwa pemerintah daerah juga bisa melibatkan inspektorat daerah sebagai instansi yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan penindakan dalam hal pelanggaran terhadap pemalsuan KK.
Lalu ketiga, lanjutnya, pemerintah daerah dapat membuat komitmen bersama antar semua pemimpin musyawarah daerah, LSM, tokoh masyarakat agar melaksanakan PPDB tanpa tekanan, bebas dari KKN, pungli melalui sebuah kesepakatan pakta integritas bersama.
Keempat, Iwan menegaskan, bahwa dalam menetapkan zonasi pemerintah daerah dapat memperhitungkan sebaran sekolah, sebaran domisili dan peserta didik, dan daya tampung yang tersedia dengan lebih detail.
Baca Juga : PPDB di Kota Bogor, 155 Pendaftar Terbukti Gunakan Data Palsu
Sementara yang kelima, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan. Misalnya dengan
memberikan pembiayaan kepada keluarga tidak mampu untuk bisa masuk sekolah swasta.
“Sehingga, mereka bisa tetap sekolah walaupun daya tampung tidak,” tuturnya.
Iwan mengklaim bahwa sejumlah daerah sudah menerapkan hal ini untuk membantu siswa-siswa dari keluarga tidak mampu bersekolah di sekolah swasta dengan bantuan pendidikan dari pemerintah daerah. (*)







