RUJUKANMEDIA.com – Polisi menetapkan pelaku pengobatan alternatif berinisial AN sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya tiga pemuda asal Rumpin di Danau Kuari, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
“Sudah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka yakni AN (51). Pasal yang disangkakan 359 KUHP tentang kelalaian,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Minggu 16 Juli 2023.
Rio menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pria berusia 51 tahun itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku selama tiga hari ini.
AN menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Kata Rio, AN merupakan orang yang membawa para korban untuk menjalani pengobatan di danau tersebut.
“Karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau. Saat ini AN kita bawa ke Polres,” jelasnya.
Baca Juga : 3 Pemuda Tewas di Danau Kuari Cigudeg, Pelaku Pengobatan Alternatif Diamankan Polisi
Diketahui, tiga pemuda yang jadi korban tersebut di antaranya Da (20), Bad (25) dan Ce (25). Mereka tewas saat menjalani pengobatan alternatif pada Kamis malam pekan lalu.
Pada peristiwa tersebut, AN sempat ditahan polisi dan dilakukan pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.(*)







