RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang.
Langkah tersebut dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan usai Nurhakim, Kades Tonjong yang saat ini menjabat telah berstatus tersangka dan ditahan Polres Metro Depok karena dugaan kasus korupsi.
Nurhakim terjerat kasus korupsi dana bantuan infrastruktur Samisade tahun anggaran 2022. Ia tidak merealisasikan Samisade tahap kedua pada anggaran tahun 2022 itu.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses Surat Keputusan (SK) untuk menentukan status resmi Pj Kades Tonjong.
“Proses SK nya sudah mulai, mudah-mudahan hari ini selesai,” kata Renaldi, Rabu 10 Agustus 2023.
Baca Juga : Duh, Ternyata Bukan Cuma Desa Tonjong Penyelewengan Dana Samisade Juga Terjadi di Desa Cidokom Rumpin
Ia menjelaskan, bagi kepala desa yang telah ditetapkan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi berdasarkan Perbup, di permen (peraturan menteri) juga, tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan pada saat kepala desa mulai diterangsangkakan,” papar dia.
Renaldi mengaku, Pemkab Bogor akan mengangkat penjabat sementara agar proses pemerintahan di Desa Tonjong tetap bisa berjalan. Pj Kades ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Pemkab berdasarkan semua kewenangan nya, mengangkat penjabat sementara yang bisa melakukan semua kegiatan,” ujar dia.
Sebab, lanjut dia, Pemerintah Desa bertanggungjawab terhadap rencana kerja yang telah dicanangkan sebelum Nurhakim dijadikan tersangka.
“Terutama untuk fasilitasi dana-dana transfer, kaya siltaf, dukungan kegiatan buat seluruh stakeholder di Desa RT, RW kader, itu yang harus,” tutup dia.





