RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, kembali menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menyusul tingginya polusi udara di Jabodetabek.
Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 tahun 2023 terkait Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek.
Baca Juga : Kualitas Udara Buruk, Dinkes Catat Penderita ISPA di Kabupaten Bogor Naik
“Sesuai instruksi Mendagri, untuk ASN kita kembalikan jam kerjanya agak mundur. Masuk sekitar jam 8 dan pulang lebih sore,” kata Iwan Rabu 6 September 2023.
Pemkab Bogor, kata dia, akan segera membuat Peraturan Bupati (Perbup), menyesuaikan jam kerja ASN sebagaimana yang telah dilakukan saat Pandemi Covid-19 lalu.
“Ini tahapan yang kami lakukan. Untuk jam kerja mungkin per senin atau besok kami buatkan perbupnya,” terang Iwan.(*)







