Darurat Narkoba, Setengah Kilogram Sabu-sabu Diamankan di Kabupaten Bogor

RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor mengamankan setengah kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Barang haram tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan selama dua pekan terakhir.

“Kami berhasil sita barang bukti berupa sabu sebanyak 549,91 gram atau setengah kilogram sabu-sabu dalam 2 pekan ini,” ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Juanda di Mako Polres Bogor, Jumat 15 September 2023.

Baca Juga : Polisi Tangkap 21 Pengedar Narkoba di Wilayah Barat hingga Timur Kabupaten Bogor

Selain sabu, polisi juga mengamankan narkoba jenis ganja seberat 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, ekstasi 91 butir, sediaan farmasi 5.090 butir dan psikotropika 521 butir

Dari perkara tersebut, Fitra mengungkap telah ditangkap 23 orang tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan.

Baca Juga : Sebelum Ditangkap, Ammar Zoni Ngaku Pakai Narkoba di Thailand

Fitra menyebutkan, bahwa para pengedar mengedarkan barang haram itu melalui sistem tempel yang dimana lokasi transaksi sudah disepakati bersama dengan calon pembelinya.

“Kemudian ada juga yang COD atau bertemu langsung,” jelasnya.

Adapun barang bukti tersebut diamankan dari beberapa wilayah di Kabupaten Bogor. Seperti Cibinong, Citeureup, Gunungputri, Parung, Cigudeg, Ciseeng dan Babakan Madang.

Kepada para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2, ayat 1. Pasal 112 ayat 2, ayat 1. Kemudian Pasal 111 ayat 1 dan Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 59 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

 

Tinggalkan Balasan