Bangunan Tak Berizin di Atas Lahan Pemda Kabupaten Bogor Dibongkar Satpol PP

 

RUJUKANMEDIA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, membongkar sebuah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemda di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 2 Oktober 2023.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa bangunan tersebut tak memiliki izin.

Sehingga, atas dasar koordinasi bersama dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bangunan tersebut dibongkar.

“Bangunan ini kami bongkar berdasarkan surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang dimana bangunan berada di atas tanah milik Pemda dan dinyatakan tidak berizin,” tegas Cecep kepada wartawan.

Dengan menggunakan alat berat, para penegak Perda yang didampingi DPKPP dan BPKAD itu membongkar bangunan yang diketahui dimiliki oleh seorang warga bernama H. Azwir Syam.

Baca Juga : Suka “Kucing-kucingan” Satpol PP Akhirnya Bongkar Pasar Dadakan di Pakansari

Menurut Cecep, pembongkaran yang dilakukan itu untuk memberikan efek jera kepada mereka yang nekat membangun di atas tanah milik negara tanpa izin yang berlaku.

Karenanya, dia berharap pembongkaran bangunan tanpa izin ini menjadi perhatian semua pihak. “Ini adalah warning bagi semuanya. Kami harap tidak ada warga ataupun kelompok yang nekat membangun tanpa izin,” tegas Cecep. (*)

Tinggalkan Balasan