Jadi Pemicu Tindak Kriminal, Pemkab Bogor Tingkatkan Razia Miras

 

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menggencarkan razia minuman keras (Miras) selama Ramadan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengaku geram saat mendapati sebanyak 124 botol miras dalam Patroli Skala Besar Ramadan belum lama ini.

Saat itu, Rudy mendapati sejumlah masyarakat dengan bebas menenggak miras di warung-warung bahkan di pinggiran jalan.

Ia menilai, miras menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal yang kerap melibatkan masyarakat. Terutama anak muda dengan aksi tawurannya.

“Ini harus kita jaga bersama. Minuman keras ini merupakan salah satu pemicu bagi terjadinya beberapa tawuran pemuda yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Rudy kepada wartawan.

Baca Juga : 124 Botol Diamankan dalam Patroli Ramadan, Toko Miras Ditutup

Ia pun meminta jajarannya yang berwenang untuk meningkatkan razia di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, termasuk menindak tegas toko-toko yang masih nekat beroperasi selama Ramadan.

“Razia di seluruh wilayah Kabupaten Bogor akan lebih ditingkatkan lagi untuk memberantas salah satunya adalah minuman keras yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Baca Juga : Patroli Skala Besar, Bupati Bogor Kesal Temui Ratusan Botol Miras Saat Ramadan

Peningkatan razia itu kemudian disikapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penegak peraturan daerah (Perda) tersebut melakukan operasi, menyasar tempat hiburan malam dan warung di wilayah Cibinong Raya pada Senin 2 Maret 2026 malam.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan bahwa kegiatan itu dilakukan sejak pukul 20.30 WIB hingga 23.00 WIB.

Pada lokasi pertama, Rhama mendatangi tempat karaoke yang berada di dalam Cibinong Mall.

“Karaoke tersebut dalam keadaan tutup atau tidak beroperasi, hanya ada karyawan yang sedang melakukan perbaikan sound,” ujar Rhama.

Karena tidak ada kegiatan, Rhama menekankan kepada karyawan karaoke untuk tetap menaati peraturan pemerintah agar tempat tersebut tidak beroperasi saat bulan Ramadan.

Setelah dari tempat karaoke, sambungnya, pihaknya kembali melakukan penyisiran ke salah satu warung kelontong di Kecamatan Sukaraja yang terindikasi menjual miras tanpa izin.

“Petugas menemukan 33 botol miras tanpa izin yang tersimpan di dalam kulkas,” ungkapnya.

Lalu, 33 botol miras ilegal tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses pendataan.

“Berdasarkan surat edaran Bupati, kami akan terus melakukan monitoring kaitan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada bulan suci Ramadan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan