RUJUKANMEDIA.com – Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Nur Hakim, diberhentikan sementara dari jabatannya usai terlibat kasus dugaan korupsi dana program Satu Miliar Satu Desa (SamiSade) yang dilakukannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena proses hukum masih berjalan.
Jika di pengadilan nanti Nur Hakim divonis bersalah, kata Bayu, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memecat dirinya dari kepala desa.
“Statusnya saat ini sudah dikeluarkan, yaitu pemberhentian sementara untuk yang bersangkutan. Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan, baru lah diterbitkan SK (surat keputusan),” jelas Bayu kepada wartawan, Minggu 15 Oktober 2023.
Jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut, lanjut Bayu, maka selain memecat Nur Hakim, Pemkab Bogor juga segera mempersiapkan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun untuk saat ini, Bayu mengatakan bahwa Pemkab Bogor menghormati dan menyerahkan semua proses hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum terhadap Nur Hakim.
“Ini kan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kami dari Pemda menghormati dan menyerahkan semuanya proses tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : Nurhakim Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Tunjuk Pj Kades Desa Tonjong
Bayu pun menegaskan bahwa Pemkab Bogor senantiasa melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada para kades, selaku pengguna anggaran program SamiSade, agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum dari program infrastruktur tersebut.
“Kepala daerah, dalam hal ini Bupati, dalam setiap kesempatan kepada para kepala desa dan perangkat di tingkat kabupaten, untuk tetap menyukseskan program Samisade. Beliau menyampaikan itu berarti tertib perencanaan, pelaksanaan, dan tertib pertanggungjawaban,” tuturnya.
Diketahui, pada kasus ini, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, belum melaksanakan pembangunan betonisasi pada program SamiSade tahap dua dengan anggaran Rp336 juta di wilayahnya hingga menginjak akhir Februari 2023. (*)





