Ditusuk 7 Kali, Jasad Nindi Putri Ma’ripa Ditaruh di Bawah Kasur Kamar 603 Bogor Icon

RUJUKANMEDIA.comPolresta Bogor Kota menangkap pelaku pembunuhan Nindi Putri Ma’ripa (19), seorang mahasiswa yang ditemukan tewas di sebuah kamar Apartemen Bogor Icon, Kota Bogor Senin 11 Desember 2023 siang.

Pelaku adalah David Ai Lesmana. Pria berusia 19 tahun tersebut merupakan mantan kekasih dari Nindi. Dia ditangkap polisi di kediamannya, di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya berhasil meringkus Devid, 5 jam setelah jasad Nindi ditemukan di Apartemen Bogor Icon.

Bismo mengungkap, peristiwa berdarah yang dilakukan oleh Devid itu telah direncanakan sejak Kami 7 Desember 2023. Dimana pelaku sudah membawa sebilah pisau dapur dari rumahnya.

“Pada Kamis itu, pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Mereka janjian di Kafe Citoh di kawasan Cibungbulang, Kabupaten Bogor,” ungkap Bismo, Selasa 12 Desember 2023.

Setelah berjanjian, lanjut Bismo, korban tiba pada pukul 18.00 WIB, disusul oleh pelaku tak lama kemudian.

“Kemudian mereka bersepakat untuk menginap di hotel Bogor icon,” kata Bismo.

Keduanya menuju ke Bogor Icon menggunakan sepeda motor pelaku. Sementara kendaraan yang digunakan korban disimpan dan diparkirkan di Kafe Citoh. Di Bogor Icon, mereka memesan kamar bernomor 603.

“Sampai di lokasi, si pelaku dan juga korban masuk ke kamar 603 kemudian memesan kamar tersebut selama 2 jam,” terangnya.

Baca Juga : Orang Tua Ungkap Kondisi Terakhir Sebelum Nindi Putri Ma’ripa Ditemukan Tewas di Apartemen Kota Bogor

Setelah dua jam di apartemen dan hendak bergegas, namun korban enggan pulang dan meminta untuk menginap di hotel tersebut. Hingga akhirnya sepakat untuk menambah waktu sewa hingga esok harinya.

“Pelaku bangun terlebih dahulu pada pukul 4 subuh dan mandi, kemudian istirahat di kasur diikuti oleh korban dengan melaksanakan mandi pagi,” paparnya.

Usai korban selesai mandi, kata Bismo, Devid yang berprofesi sebagai tukang kayu ini pun langsung melancarkan aksi pembunuhannya dengan menusukkan pisau yang dia dari rumah ke beberapa tubuh Nindi.

“Ditusukkan pisau tersebut ke dalam perut, dada, leher dan punggung (sebanyak 7 kali) sehingga korban meninggal dunia,” tambah Bismo.

Agar aksinya tak diketahui, lanjut Bismo, Devid pun membersihkan tubuh korban dan menyembunyikannya di bawah kasur apartemen.

“Sehingga, mulai dari Jumat hingga Senin belum ketemu, atau baru ditemukan pada Senin oleh housekeeping (pada saat) dilaksanakan bersih-bersih kamar dan tercium aroma tidak sedap,” urainya.

Baca Juga : Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Apartemen Ternyata Warga Kabupaten Bogor

Selain menyimpan tubuh korban di bawah kasur, Devid pun membuang handphone, baju dan beberapa barang lainnya milik korban ke sungai Ciliwung.

Adapun motif yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap mahasiswi ini lantaran Devid sakit hati karena sering dijelek-jelekkan oleh mantan kekasihnya itu.

Menurut pengakuan pelaku, sambung Bismo, kepada rekan-rekannya, Nindi kerap menyebut Devid terlalu sering meminjam uang.

“Hukuman terhadap tersangka, kita jerat dengan pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati. Penjara Seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan