RUJUKANMEDIA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap Ravindra, dalam dugaan pelanggaran kampanye.
Bak anak emas, Bawaslu sampai datang ke Jakarta untuk memeriksa putra Ketua Umum (Ketum) Golkar tersebut.
“Hari ini kita ke Ravindra (ke Jakarta),” ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin kepada wartawan di Cibinong, Senin 18 Desember 2023.
Burhan menyebut, pemeriksaan terhadap Ravindra yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPR-RI itu dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin bersama tim.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan buntut dari dugaan pelanggaran pemasangan stiker bergambar Ravindra pada alat bantu pertanian, yakni traktor milik Kementerian Pertanian (Kementan) di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor belum lama itu, dilaksanakan secara bertahap.
Selain memeriksa Ravindra bersama timnya, kata dia, Bawaslu juga berencana melakukan pengecekkan ke para petani yang menerima bantuan alat pertanian tersebut setelah sebelumnya juga memeriksa Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor, Entis Sutisna.
“Nanti mungkin kita juga akan ngecek ke lapangan ya penerima bantuan itu, untuk memastikan kaitan informasi soal apakah ada pemasangan atau apa. Jadi kan kita juga butuh informasi, misal oh iya itu kemarin ada atau seperti apa. Itu kan nanti kita lakukan kajian,” terangnya.
Baca Juga : 10 Hari Dugaan Pelanggaran Kampanye Ravindra, Bawaslu : Masih Proses Pendalaman
Burhan mengaku, hingga saat ini, pihaknya baru menemukan dugaan pelanggaran tersebut melalui foto yang beredar.
“Kalau kita baru nemu dari foto aja. Dari foto itu kita ingin membuktikan (jumlahnya berapa banyak),” tuturnya.
Bantuan traktor kepada para petani sendiri dilakukan Ravindra di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis 7 Desember 2023.
Namun meski sudah 11 hari sejak pembagian bantuan alat pertanian tersebut dilakukan, Bawaslu Kabupaten Bogor belum bisa menetapkan sanksi terhadap Ravindra.
“Kalau sanksi, sampai hari ini belum ditetapkan melanggar atau tidak. Tapi paling tidak kan ada (kemungkinan) misalnya pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang merugikan,” tegasnya.
Selain dugaan pejabat negara melakukan tindakan yang merugikan, anak dari Menko bidang perekonomian ini juga diduga menyalahgunakan fasilitas negara pada saat pelaksanaan kampanye.
“Atau misalnya kaitan dengan fasilitas negara, tim kampanye atau pelaksana kampanye menggunakan fasilitas negara,” paparnya.
Baca Juga : Berikan Traktor ke Petani Kabupaten Bogor, Ravindra Klaim Bantuan Kementan
Hingga saat ini, lanjut Burhan, pihaknya terus melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
“Kalau keterangannya lengkap, ternyata kita anggap ini dugaan pelanggaran, maka akan dilanjutkan ke penanganan pelanggaran. Tapi misalnya kalau dari hasil penelusuran kita belum dapatkan informasi yang kuat, mungkin ini bisa di Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kan,” jelas Burhan.
Diketahui sebelumnya, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ravindra itu terjadi saat pembagian alat bantu pertanian yakni traktor.
Dilaksanakan di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor, terdapat sejumlah stiker bergambar Ravindra pada traktor bantuan dari Kementan tersebut. (*)




