RUJUKANMEDIA.com – Truk tonase besar yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tanjakan Cibokor, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor ternyata truk tambang yang melanggar jam operasional.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.
“Iya betul dia (sopir truk) melintas di luar jam operasional,” kata Dadang kepada wartawan, Senin 8 Januari 2024.
Peristiwa kecelakaan maut sendiri diketahui terjadi sekitar pukul 10.20 WIB, Minggu 7 Januari 2024. Sementara berdasarkan aturan jam operasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021, truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Leuwisadeng Bogor Sebabkan 2 Orang Tewas, 1 Tak Teridentifikasi Karena Terbakar
Namun sebelum kejadian, Dadang mengklaim bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada sopir truk untuk tidak beroperasi.
“Sudah kami ingatkan dan di lapangan pun teman-teman Dishub sudah memutar balik kendaraan di luar jam operasional, tapi ternyata tidak diterima (oleh sopir),” terangnya.
Dadang pun mengingatkan kepada para sopir truk untuk ikut aturan sesuai dengan Perbup Jam Operasional truk tambang. Sebab selain untuk mengatur jalannya lalu lintas, hal tersebut juga sebagai upaya meminimalisir terjadinya korban kecelakaan.
“Jadi kami minta sopir truk tambang untuk ikut aturan main terkait jam operasional yang telah disepakati bersama,” tegas Dadang.
Sekedar informasi, peristiwa kecelakaan maut di Tanjakan Cibokor, Kecamatan Leuwisadeng yang melibatkan truk tambang tersebut telah memakan empat korban dengan dua orang meninggal dunia dan dua lainnya kritis.(*)







