RUJUKANMEDIA.com – Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu memerintahkan anak buahnya untuk menagih uang kepada sejumlah penyedia jasa usai laporan keuangan Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.
Asmawa mengungkapkan, predikat WDP didapatkan Kabupaten Bogor karena masih terdapat kerugian negara sebesar Rp6 miliar yang saat ini tersendat di sejumlah penyedia jasa.
“Saya tugaskan Inspektorat dan BPKAD untuk menagih kerugian negara tersebut. Kita diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk menagih itu. Totalnya sekitar Rp6 miliar,” laga Asmawa, Kamis 1 Februari 2024.
Dia pun menegaskan bahwa Pemkab Bogor akan mengambil langkah tegas jika para penyedia jasa tersebut tidak memenuhi tagihan kerugian negara tersebut.
“Ya kalau (penyedia jasa) tidak mau mengembalikan uangnya maka akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Asmawa.
Diketahui ini adalah kali ketiga Pemkab Bogor mendapatkan WDP dari BPK.(*)







