Waduh, Surat Suara di Ciawi dan Jonggol Tertukar

 

RUJUKANMEDIA.com – Proses pemungutan suara di wilayah Kecamatan Ciawi dan Jonggol dihentikan usai surat suara di dua wilayah tersebut tertukar, Rabu 14 Febuari 2024.

“Iya betul (tertukar),” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia kepada wartawan.

Namun Adi mengungkap tertukarnya surat suara di dua wilayah tersebut itu terjadi hanya pada surat DPRD tingkat Kabupaten Bogor.

“Hanya DPRD kabupaten saja (yang tertukar),” katanya.

Baca Juga : Diguyur Hujan Saat Nyoblos di Babakan Madang, Prabowo : Berkah

Ada sekitar tiga TPS di dua wilayah itu yang tertukar. Kata Adi, langkah penghentian proses pemungutan suara diambil untuk meminimalisir resiko di lapangan.

“Kami sudah berkoodinasi juga dengan Bawaslu sehingga diputuskan pemungutan suara (untuk DPRD Kabupaten) itu dihentikan,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan