Jika Tak Selesai Hari Ini, Pleno Tingkat Kabupaten Bogor Dilimpahkan ke Provinsi Jabar 

RUJUKANMEDIA.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengungkap, jika pleno tingkat kabupaten tidak selesai pada hari ini hingga pukul 00.00 WIB, maka akan dilimpahkan kepada Provinsi Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor akan hal tersebut.

“Kami sudah mengingatkan KPU bahwa jam 00.00 kita harus selesai,” tegas Ridwan, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga : Ratusan PTPS di Kabupaten Bogor Belum Dapat Honor, Bawaslu : Sedang Proses

Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.

“Sesuai PKPU, batas akhir di kecamatan adalah tanggal 2 dan di Kabupaten adalah tanggal 5, yaitu hari ini,” jelasnya.

Namun, Ridwan menyebut bahwa keputusan itu bergantung kepada KPU Kabupaten Bogor.

“Kebijakan ini tergantung kepada KPU apakah rekap ini berjenjang di kecamatan, di kabupaten, dan di provinsi, atau apakah KPU RI akan mengeluarkan surat edaran. Kami tidak mengetahui hal tersebut,” paparnya.

Baca Juga : Bawaslu Sebut 289 TPS di Kabupaten Bogor Rawan Terkendala Jaringan Internet 

Selain itu, Bawaslu juga belum menerima surat edaran dari pusat terkait perpanjangan waktu pleno tingkat Kabupaten Bogor.

“Namun hingga hari ini, kami belum menerima surat edaran perpanjangan waktu pleno di kabupaten. Kemungkinan besar, hal tersebut akan dilimpahkan ke provinsi,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan