Per Hari Ini, Truk Tambang Dilarang Melintas Mulai Pukul 5 hingga 10 Malam 

 

RUJUKANMEDIA.com –  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, kembali mengeluarkan kebijakan baru, melarang truk tambang untuk melintas pada jam operasional tertentu.

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Bagi Truk Tambang, Pemkab Bogor kini menegaskan bahwa kendaraan tonase besar tersebut dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

“Kami mulai menerapkan Perbup 56 tahun 2023 sejak hari ini. Truk tambang tidak diizinkan beroperasi dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga : Pemkab Bogor Pesimis Kantong Parkir Truk Tambang Selesai Bulan Ini

Dadang menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diambil setelah evaluasi atas uji coba jam operasional truk tambang dua bulan lalu, yang menunjukkan bahwa pembatasan waktu dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB tidak berjalan efektif.

“Kami telah menghentikan uji coba tersebut,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan