RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 410 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor akan menerima perpanjangan masa jabatan. Rencananya, mereka dilantik di Gedung Laga Satria, Pakansari, Cibinong, besok, Kamis 30 Mei 2024.
“Jadi besok insyaallah ada 410 kepala desa yang dilantik. Pemkab Bogor akan menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati Bogor terkait perpanjangan masa jabatan kepada kepala desa tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, Rabu 29 Mei 2024.
Renaldi menjelaskan, pelantikan masa perpanjangan kepala desa itu dilaksanakan sesuai hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait masa jabatan.
Baca Juga : 2024, Kades di Kabupaten Bogor Wajib Serahkan LHKPN
Dia menyebutkan bahwa pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut merata dilaksanakan, mulai dari yang masa jabatannya habis pada 2024 hingga yang akan habis pada 2027.
“Untuk besok, kami mencatat ada 19 kepala desa yang seharusnya masa jabatannya berakhir pada November tahun ini, diperpanjang hingga 2026. Kemudian, ada 222 kepala desa yang sebelumnya masa jabatannya berakhir pada tahun depan, diperpanjang hingga tahun 2027. Selain itu, ada 51 kepala desa yang seharusnya masa jabatannya berakhir pada tahun 2026, diperpanjang hingga 2028,” jelas Renaldi.
Baca Juga : Pj Bupati Ingatkan Camat dan Kades Tak Berpolitik pada Pemilu 2024
Selanjutnya, sambung Renaldi, terdapat 88 desa yang seharusnya masa jabatannya berakhir pada tahun 2027, diperpanjang hingga 2029.
“Dan ada 36 desa terakhir yang pada tahun lalu, tahun 2023, hasil dari pemilihan kepala desa serentak, seharusnya masa jabatannya berakhir pada tahun 2029, namun kini diperpanjang hingga 2031,” tandasnya.(*)





