RUJUKANMEDIA.com – Empat kepala desa (Kades) tidak mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan dari Pemkab Bogor karena terlibat masalah hukum.
Keempat kades tersebut yakni Desa Karanggan (Gunungputri), Desa Hambalang (Citeureup), Desa Cidokom (Rumpin) dan Desa Tonjong (Tajurhalang).
Dari keempat kades itu, dua kasus hukum di antaranya telah inkrah. Yakni Kades Tonjong dan juga Cidokom.
“Jadi tidak saya serahkan SK (perpanjangan masa jabatan kades). Kan masalah hukumnya lagi diproses,” jelas Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, usai pemberian SK perpanjangan masa jabatan kepada 410 kades di Gedung Laga Satria, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 30 Mei 2024.
Baca Juga : Enak Banget, 410 Kades di Kabupaten Bogor Dapat Perpanjangan Masa Jabatan
Asmawa menyebut, total kades di Kabupaten Bogor yakni sebanyak 416 kades. Namun hanya 410 yang dilantik dan diberikan SK.
“Jadi ada empat yang tersandung masalah hukum, sementara dua lainnya itu sedang ibadah haji (total enam),” jelasnya.
Baca Juga : Pj Bupati Ingatkan Camat dan Kades Tak Berpolitik pada Pemilu 2024
Akibat dari kejadian itu, Asmawa meminta para kades yang dapat perpanjangan masa jabatan untuk bekerja dengan baik sesuai aturan.
“Kepada 410 kades perlu perbaikan tata kelola, sehingga harus lebih teliti dan cermat terutama dalam pengelolaan keuangan dalam pertangungjawaban setiap kegiatan ini penting sudah ditambah dua tahun, jadi semangatnya harus lebih bagus,” tegasnya. (*)





