RUJUKANMEDIA.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti kasus pencabulan yang menimpa remaja perempuan dengan keterbelakangan mental di Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Kementerian PPPA, mengecam keras pencabulan yang dialami oleh AP (19) itu. Mereka mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“APH (Aparat Penegak Hukum) telah mendukung proses hukum agar dapat berjalan lancar, sehingga keadilan bagi korban kekerasan dapat ditegakkan. Kemen PPPA melalui UPT PPA Kabupaten Bogor akan terus memantau kasus dan proses hukum yang sedang berjalan, serta memastikan layanan pendampingan terhadap korban,” tegas Ratna, Minggu 26 Mei 202
Ratna pun mendorong mendorong agar korban mendapatkan perlindungan, penanganan yang sesuai dengan kebutuhannya, serta keadilan yang layak.
“Kami, jajaran Kemen PPPA, menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kekerasan seksual terhadap korban penyandang disabilitas. Mereka merupakan salah satu kelompok yang rentan mengalami diskriminasi dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, dan kesehatan,” ungkapnya.
Baca Juga : Lapor Polisi, Keluarga Remaja Keterbelakangan Mental Korban Pencabulan Ingin Pelaku Terungkap
Selain diskriminasi ganda, lanjutnya, penyandang disabilitas juga kerap mengalami stigmatisasi dan rentan mendapatkan perlakuan salah, eksploitasi, bahkan kekerasan.
“Guna mengurangi potensi kekerasan terhadap korban disabilitas, Kementerian PPPA mendorong pemberian layanan yang memperhatikan kerentanan mereka, sekaligus memenuhi hak-hak korban penyandang disabilitas,” tegas Ratna.
Menurutnya, upaya perlindungan dan penanganan terhadap korban perlu dilakukan secara menyeluruh. Untuk mendukung hal tersebut, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bogor bersama Unit PPA Polres Bogor telah memberikan penanganan terhadap korban.
“Penanganan yang telah diberikan di antaranya adalah layanan asesmen awal, pendampingan berupa pemeriksaan psikologis, serta layanan rujukan ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor,” jelasnya
Ratna pun mengimbau masyarakat untuk saling menjaga dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan yang dapat menimpa siapa pun, termasuk penyandang disabilitas yang lebih rentan,” tandasnya.
Baca Juga : Remaja Keterbelakangan Mental di Tanjungsari Jadi Korban Pencabulan, hingga Hamil 5 Bulan
Sebelumnya diberitakan, remaja perempuan dengan keterbelakangan mental di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor mengalami peristiwa biadab.
Dia adalah AP. Remaja berusia 19 tahun itu menjadi korban pencabulan. Parahnya, dia saat ini diketahui tengah hamil lima bulan.
Dariyah (56), ibu dari AP, mengaku belum mengetahui siapa pelaku yang menyebabkan anak istimewanya itu hamil.
“Anak saya berkebutuhan khusus usia 19 tahun, dan saya tidak tahu siapa yang menghamilinya. Saya ingin pelakunya segera tertangkap,” ujarnya kepada wartawan.(*)







