RUJUKANMEDIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas calon independen pada Pilbup Bogor, yakni Gunawan Hasan-Rudi Harianto usai sebelumnya menetapkan pasangan tersebut lolos sebagai peserta.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia menjelaskan bahwa pengembalian berkas itu dilakukan usai proses perbaikan berkas dilakukan.
“Kami telah mengembalikan berkas dukungan calon independen pada tanggal 8 karena pada tahap perbaikan, dukungan yang diberikan (Gunawan Hasan-Rudi) masih belum memenuhi syarat minimal yang telah ditetapkan,” ungkapnya Minggu 16 Juni 2024.
Baca Juga : KPU Gunakan Metode Sensus untuk Verifikasi 252.814 Dukungan ke Gunawan Hasan-Rudi Harianto
Lebih lanjut Adi mengatakan, keputusan ini diambil karena jumlah dukungan yang diajukan oleh calon tidak mencapai standar minimum yang ditetapkan oleh KPU.
“Kami telah mengembalikan berkas karena dukungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan minimal yang telah ditetapkan. Prosesnya melalui pengunggahan berkas menggunakan sistem aplikasi online,” jelasnya.
Usai berkas tersebut dikembalikan, Gunawan Hasan-Rudi diketahui telah menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Sempat Kalah oleh Ade Yasin-Iwan, PAN Tetap Dukung Jaro Ade Maju di Pilbup Bogor
Adi pun membenarkan hal itu. Sehingga, pihaknya menunggu hasil dari Bawaslu kaitan dengan gugatan tersebut.
“Dari pihak kami, berkas sudah dikembalikan kemarin. Kami tidak tahu apakah Bawaslu akan memberikan rekomendasi atau langkah selanjutnya,” tutupnya.(*)