RUJUKANMEDIA.com – Usai dilakukan verifikasi administrasi yang rencananya berlangsung hingga 29 Mei mendatang, KPU kabupaten Bogor selanjutnya bakal melakukan verifikasi faktual (Verfak) kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor jalur perseorangan, yaitu Gunawan Hasan-Rudi Harianto.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia menjelaskan, pada tahapan verfak ini, pihaknya ingin memastikan bahwa dukungan yang dikumpulkan pasangan calon perseorangan itu valid dan sesuai dengan fakta.
Pada metode ini, lanjutnya, KPU Kabupaten Bogor melakukannya dengan metode sensus yang melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Pada tahap ini, petugas turun langsung ke pemberi dukungan. Petugas langsung mendatangi alamat rumah pemberi dukungan,” jelas Adi.
Baca Juga : Gunawan Hasan-Rudi Harianto, Calon Perseorangan Bupati Lolos Jadi Peserta Pilkada
Dukungan minimal yang harus dikantongi pasangan calon perseorangan ini diketahui sebanyak 252.814 dukungan.
Menurut Adi, jika pemberi dukungan tersebut tidak dijumpai di rumahnya sesuai alamat yang dicantumkan oleh pasangan calon perseorangan yang lolos, yaitu Gunawan Hasan-Rudi Harianto, maka petugas akan melakukan cara lain. Salah satunya adalah menelpon yang bersangkutan dengan tatap muka atau video call.
“Apabila pemberi dukungan tidak bisa ditemui di rumahnya, maka bisa lewat video call atau mereka bisa dikumpulkan di satu titik,” tegas Adi.
Baca Juga : KPU Kabupaten Bogor : Calon Perseorangan Pilkada Minimal Kantongi 252.814 Suara
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Bogor, Azhar Hidayatullah, menyebut bahwa Gunawan Hasan-Rudi Harianto dinyatakan lolos setelah memenuhi persyaratan Model B1 KWK dengan dukungan 252.814 saat injury time pada pukul 23:59, Rabu, 15 Mei 2024.
Selanjutnya, kata dia, KPU Kabupaten Bogor akan melakukan verifikasi administrasi kepada pasangan calon perseorangan tersebut.
“Jadi, paslon independen (perseorangan) yang dimaksud lanjut ke tahap vermin (verifikasi administrasi) hingga 29 Mei mendatang,” terang Azhar.(*)