RUJUKANMEDIA.com – Sepuluh pelaku judi sabung ayam yang beraksi di wilayah Kampung Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ditangkap Polisi.
Penangkapan para pelaku yang dilakukan pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 WIB itu atas dasar laporan dari warga.
“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian sambung ayam di wilayah Kampung Cikaret. Lalu, tim bergegas menuju ke TKP,” ujar Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo dalam keterangannya, Minggu, 23 Juni 2024.
Di lokasi, kata dia, ditemukan ada 10 pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk judi sabung ayam.
Waluyo penyebut para pelaku berasal dari sejumlah wilayah termasuk dari luar Kabupaten Bogor.
“Para pelaku yang diamankan adalah A , A , E , S , M , AS , S , H , K , dan S . Mereka berasal dari berbagai wilayah, termasuk Cibinong dan Depok,” jelasnya.
Baca Juga : Tengah Asyik Bermain, Balita di Cibinong Tewas dalam Selokan
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 30 ekor ayam dan 11 unit sepeda motor yang terparkir di lokasi.
“Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Reskrim Polres Bogor untuk penyidikan lebih mendalam,” ujarnya.
Baca Juga : Stres Nganggur, Pria di Cibinong Ditemukan Tewas Gantung Diri dengan Tangan Terikat
Atas kejadian itu, Waluyo mengimbau kepada masyarakat agar terus peka dan melapor ketika menemui adanya kegaduhan yang mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau tindak pidana lainnya. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cibinong,” pungkasnya.(*)







