RUJUKANMEDIA.com – Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menanggapi adanya pembuangan sampah di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor yang diduga berasal dari Tangerang Selatan.
Asmawa menegaskan bahwa sampah yang dibawa oleh truk-truk ke wilayah tersebut merupakan tindakan yang ilegal, tak memiliki izin dari pemerintah.
Bahkan, dia menyebut aktivitas pembuangan sampah tersebut adalah milik perseorangan atau pribadi.
“Jadi sebenarnya ini kerja sama yang di dalamnya tentu ada materi ada pihak-pihak di Kabupaten Bogor yang menjadikan ini sebagai ajang bisnis, seperti menyediakan tempat sebagai TPS di tanahnya, tapi tak berizin,” tegasnya, Minggu 23 Juni 2024.
Baca Juga : Disebut Tak Berizin, Puluhan Truk Pengangkut Sampah Diblokade Warga Rumpin
Namun, kata dia, pihaknya sudah mendeteksi semenjak dua minggu sebelumnya dengan menugaskan Camat Rumpin dan Parungpanjang termasuk OPD teknis untuk memantau hal tersebut.
“Satpol PP, dinas perhubungan, dan dinas lingkungan hidup untuk melakukan monitoring jangan sampai terjadi pembuangan sampah dari daerah lain ke wilayah kabupaten bogor yang tidak sesuai dengan ketentuan,” keluhnya.
“Tetapi kemudian ternyata masih ditemukan dan hari ini kita akan bentuk tim terpadu ya kita jagalah wilayah kita ini dengan melibatkan perangkat di kecamatan,” imbuhnya.
Baca Juga : Akhirnya TPPAS Nambo Mulai Diuji Coba, Tahap Awal Tampung 50 Ton Sampah
Sebab itu, Asmawa memastikan pelaku yang masih melakukan kegiatan hal tersebut di luar ketentuan akan di kenakan peraturan undang-undangan.
“Pasti undang-undang tentang lingkungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat di wilayah Kecamatan Rumpin, memblokade truk pengangkut sampah di wilayahnya. Mereka memaksa kendaraan tersebut untuk putar balik. (*)







