RUJUKANMEDIA.COM – Polres Bogor berhasil mengamankan empat selebgram yang menjadi promotor Judi Online di wilayah Bogor sekaligus dalam waktu satu pekan.
“Dalam 6 hari dari waktu tanggal 25 Juni sampai 1 Juli, itu kami mengamankan 4 orang tersangka yang dimana 4 tersangka inisial IP, LN, MS, dan AP,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Selasa 2 Juli 2024.
Dari empat promotor situs judi online itu, satu diantaranya merupakan anak sekolah berinisial IP yang masih duduk di bangku SMA.
“Untuk pelaku memang ada empat, namun ada satu yang usianya dibawah umur (sekolah SMA) Perempuan juga semuanya,” papar dia.
Dari empat promotor judi online itu, polisi mengamankan empat buah akun Instagram, empat simcard, rekening, Rp6 juta uang dalam rekening dan akun Google para tersangka.
Kompol Adhimas memaparkan, keempat pelaku ini diberikan keuntungan dari mempromosikan judi online pada Instagram mereka yang memiliki follower ribuan hingga puluhan ribu.
“Dimana para pelaku ini dalam satu bulan mempromosikan akun judol yang ada di Instagram tersebut, mendapatkan keuntungan 600 sampai 900 ribu rupiah,” papar dia.
“Jadi dari akun tersebut, ketika diklik dia akan mengarahkan langsung ke link ataupun website judi online,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para selegram cantik itu disangkakan dengan pasal pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UUD ITE nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UUD tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan elektronik.
“Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun” tutup dia.