RUJUKANMEDIA.com – Riba merupakan salah satu jenis transaksi ekonomi yang secara riil dijalankan dan berkembang dalam masyarakat Arab. Transaksi jenis ini sudah ada sejak sebelum Islam datang pada zaman jahiliyah. Fenomena sosial ekonomi ini mewarnai aktivitas ekonomi masyarakat dan tergolong cukup populer bagi masyarakat Arab masa jahiliyah.
Riba menurut bahasa artinya tambahan (ziyadah) atau berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut syariat, riba adalah penyerahan pergantian sesuatu yang lain yang mana tidak bisa terlihat adanya kesamaan menurut timbangan syara’ ketika terjadi suatu akad transaksi.
الربا لغة الزيادة وشرعا مقابلة عوض بآخر مجهول التماثل في معيار الشرع حالة العقد
Sobat Rujukan Media, kalian tahu tidak kenapa Allah mengharamkan riba? Allah SWT mengharamkan riba sebab riba dapat menghancurkan semangat kerja sesama manusia. Selain itu, riba akan melahirkan hasad dan permusuhan di antara sesama manusia yang disebabkan oleh monopoli yang sangat kejam dari orang-orang yang hatinya keras dan mati terhadap orang-orang yang membutuhkan.
Transaksi riba pula akan mengakibatkan adanya segolongan orang-orang yang tamak yang mempunyai harta tanpa bekerja keras. Bahkan, transaksi riba pada zaman sekarang ini mengakibatkan penjajahan negara-negara kaya terhadap negara-negara miskin.
Imam Fakhr ar-Razi berkata dalam Tafsir al-Kabir (jilid I hal.352) sebagai berikut, “Mereka menyebutkan beberapa pandangan mengapa riba diharamkan:
Pertama, riba menuntut pengambilan harta manusia tanpa ada imbalan, sementara harta manusia mempunyai kehormatan seperti kehormatan darah.
Kedua, riba juga menghalangi manusia bekerja mencari penghasilan, sebab para konglomerat itu, andaikata mereka dapat memperoleh harta lebih banyak lagi tanpa melalui transaksi riba, niscaya ia akan meninggalkan usaha resmi yang diperbolehkan, seperti perniagaan dan perindustrian.
Ketiga, riba memutuskan perbuatan baik, tenggang rasa, dan bersikap baik sesama manusia. Sebab bahaya riba dapat dipastikan akan sangat buruk, baik ditinjau dari sosial, ekonomi maupun moral.”
Pada umumnya para ulama berpendapat bahwa riba terbagi menjadi 2 yakni riba nasi’ah dan riba fadhl.
Riba nasi’ah merupakan riba rtambahan pokok pinjaman yang disyarakan dan diambil oleh pemeberi pinjam dari pinjaman yang berhutanng, sebagai kompnsansi atas tangguham pinjaman yang diberikannya tersebut. Allah swt melarang kegiatan ini sebagaimana firma allah swt dalam sura albaqarah ayat 280 yang begitu jelas :
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya : Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).
Riba Fadhl, merupakan yang sejenis yang disertai tambahan baik berupa uang maupun berupa makanan isilah dari riba fadhl di ambil dari kata Al- fadhl, yang artinya tambahan dari salah satu jenis barang yang dipertukarkan dalam proses transaksi. Didalam keharamannya syariat telah menetapkan dalam enam hal terhadap barang ini, yaitu: emas, perak, gandum putih, gandum merah, kurma, dan garam. Jika dari enam jenis barang tersebut ditransaksikan secara sejenis disertai tambahan, maka hukumnya haram. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW:
عن أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِي قَالَ قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالنمر والملح بالملح مثلا بِمِثْل يدا بيد فمن زاد أو استزاد فقد أربَى الأَخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Artinya : Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, barley (salah satu jenis biji-bijian) ditukar dengan barley, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, harus sama dengan yang sebanding dan secara langsung (dari tangan ke tangan). Barang siapa yang menambahkan atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Penerima dan pemberi dalam transaksi tersebut sama (berdosa).”
Dengan begitu, Sobat Rujukan Media, kita bisa mengerti kalau riba itu dilarang dalam Islam karena dampaknya negatif banget buat semangat kerja, keadilan sosial, dan ekonomi. Yuk, kita jauhi riba dan coba lakukan transaksi yang adil dan halal, biar hidup kita lebih berkah dan harmonis, serta bisa menjaga hubungan baik dengan orang lain.







