RASIOO.id – Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras di kawasan Cibinong Raya pada Sabtu dini hari, berhasil menyita 443 botol miras dari berbagai jenis.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengungkapkan, “Dalam operasi kali ini, kami menemukan 443 botol minuman keras dengan kadar alkohol antara 5-43 persen, serta satu jeriken tuak di wilayah Cibinong dan Sukaraja.”
Razia dilakukan di empat lokasi utama:
- Di sekitar lampu lalu lintas RSUD Cibinong: Dua warung kelontong terjaring dengan total 199 botol minuman keras.
- Di area Situ Cikaret: Penemuan warung jamu yang menjual 148 botol minuman keras dari berbagai merek.
- Di Terminal Cibinong: Dua warung kelontong ditemukan menjual 12 botol minuman keras dan 27 botol minuman oplosan.
- Di seberang Hotel M-One, Jalan Raya Bogor: Satu warung kelontong menyimpan 57 botol minuman keras dengan berbagai merek.
Anwar menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah dan/atau peraturan bupati.