RUJUKANMEDIA.com – Polisi memastikan segera menangkap terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa perempuan bernama Intan Nabila, warga Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanullang menyebut bahwa apa yang menimpa Intan merupakan tindak pidana.
Sehingga, kata dia, upaya penangkapan akan dilakukan setelah korban yang diketahui merupakan selebgram itu melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Pasti kita upayakan (penangkapan) karena ini murni tindak pidana,” tegas Birman, Selasa 13 Agustus 2024.
Baca Juga : Perempuan di Sukaraja Bogor Unggah Perbuatan KDRT Sang Suami, Polisi Buru Pelaku
Saat ini, korban pun tengah membuat laporan kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya ke Unit PPA Polres Bogor.
Laporan itu dilakukan setelah korban diketahui telah menjalani visum di RSUD Cibinong.
Baca Juga : Tak Layani Laporan KDRT, 2 Anggota Polsek Parungpanjang Dimutasi
Birman mengungkap bahwa posisi terduga pelaku sudah diketahui. Dimana suami dari korban tersebut dibawa oleh orang tuanya dengan maksud untuk melerai agar KDRT itu tidak berlanjut.
“Sementara dari keterangan seperti itu dulu. Jadi ibu suami korban menyampaikan bahwa suaminya (terduga pelaku) disuruh keluar dulu, biar jangan terjadi gesekan atau pertengkaran di antara mereka,” jelas Birman. (*)





