Lima Kali Lakukan Kekerasan, Pria di Sukaraja Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 19 Tahun Penjara

RUJUKANMEDIA.com – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap bahwa Armor Toreador Gustifante, pelaku KDRT terhadap Intan Nabila telah lebih dari lima kali melakukan kekerasan.

“Fakta dari pemeriksaan penyidikan bahwa tersangka telah lebih dari lima kali melakukan pemeriksaan. Itu dilakukan tersangka sejak dia menikah,” kata Rio, Rabu 14 Agustus 2024.

Baca Juga : Kapolres Bogor Sebut KDRT Perempuan di Sukaraja Gegara Video Porno

Rio menyebut bahwa kekerasan yang dilakukan pelaku itu tidak hanya mengakibatkan luka fisik terhadap korban, tapi juga psikis. Termasuk anak-anaknya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun diganjar pasal berlapis. Di antaranya Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat video tersebut, yaitu pasar 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” kata Rio.

Baca Juga : Sebut Tindak Pidana, Polisi Pastikan Tangkap Pelaku KDRT di Sukaraja 

Selain itu, pihak kepolisian juga mengenakan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP. “Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegas Rio.

Baca Juga : Perempuan di Sukaraja Bogor Unggah Perbuatan KDRT Sang Suami, Polisi Buru Pelaku 

Saat dimintai keterangan akan hal tersebut, pelaku Armor mengakui bahwa dia telah melakukan kekerasan terhadap istri dan ketiga anaknya yang salah satunya masih berusia satu minggu.

“Iya lebih dari lima kali,” kata dia.

Pelaku pun mengakui bahwa hal itu sudah terjadi sejak awal pernikahan mereka sekitar 2020.

“Terjadi sejak 2020. Kebanyakan kekerasannya terjadi berdua (di kamar). Tapi beberapa juga memang di hadapan anak,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan