RUJUKANMEDIA.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan seorang pria bernama Subur Bin Marhadi di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berakhir damai.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyelesaikan kasus pencurian tersebut melalui pendekatan restorative justice. Kejari memfasilitasi pertemuan antara korban dan Subur di kantornya untuk mendamaikan dan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan pada Kamis 15 Agustus 2024.
“Alhamdulillah, terjadi kesepakatan setelah dimediasi oleh teman-teman Jaksa. Kami berhasil mempertemukan korban dan pelaku, dan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin.
Baca Juga : Uang Kerohiman Diberikan, Kasus Bayi Tertukar di RS Sentosa Bogor Berakhir Damai
Irwanuddin menjelaskan bahwa upaya restorative justice ini dicapai setelah pihaknya mengungkapkan alasan pelaku melakukan pencurian, yaitu karena kebutuhan mendesak untuk biaya persalinan istrinya.
“Pelaku memiliki seorang istri yang sedang hamil sembilan bulan. Pencurian ini terpaksa dilakukan untuk biaya persalinan,” jelasnya.
Menurut Irwanuddin, pelaku awalnya sedang mencari pekerjaan dengan berkeliling di Kabupaten Bogor. Namun, saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melihat sepeda motor dengan kunci masih menggantung.
“Jadi, ini bukan profesi pelaku. Niat mencuri muncul saat pelaku melihat motor terparkir dengan kunci tergantung. Karena kebutuhan mendesak untuk biaya persalinan, pelaku terdorong untuk mencuri,” terangnya.
Baca Juga : Sudah Penyidikan, Kejari Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Sementara, Subur pun mengakui bahwa perbuatannya sangat salah dan dia merasa menyesal. “Saya sangat menyesal dan bersyukur korban memaafkan saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum ini,” katanya.
Pria berusia 39 tahun itu juga menyatakan bahwa tindak kriminal yang dilakukannya didorong oleh kebutuhan mendesak. “Istri saya sudah mau melahirkan. Saya terpaksa melakukannya, tapi saya berjanji tidak akan melakukannya lagi,” tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, pencurian terjadi sekitar 20 Juni 2024 pukul 15.20 WIB. Saat itu, Subur melihat kendaraan terparkir dengan kunci menggantung di sebuah apotek di Jalan Narogong, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.(*)







