RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor tidak ambil pusing akan upaya Armor Toreador Gustifante, pelaku KDRT yang kini tengah menempuh jalur damai atau restorative justice.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa upaya itu bisa dilakukan jika pengajuan damai tertuju pada korban dalam posisi pelapor.
Sementara, kata dia, laporan yang ada di pihak kepolisian yang menjadi dasar penangkapan terhadap Armor itu dilakukan secara internal oleh polisi.
“Oh silahkan kalau RJ (Restorative Justice) diajukan, RJ kepada korban.Tapi perlu saya tegaskan di sini, ini kasus yang sangat luar biasa menurut hemat saya. Dan itu pelaporan bukan korban yang membuat, yang buat adalah anggota polri sendiri, perintah saya,” tegas Rio, Jumat 16 Agustus 2024.
Baca Juga : Sudah Bikin Kesal Publik, Pelaku KDRT di Sukaraja Malah Ajukan Damai
Sehingga, kata Rio, ketika kuasa hukum akan melakukan perdamaian, maka berurusan dengan pihak kepolisian bukan dengan keluarga korban.
“Lp (laporan) nya bunyinya itu Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Kalau LPA berarti polisi yang membuat laporan tersebut” kata dia.
Rio pun memastikan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador Gustifante terhadap Intan Nabila tersebut.
Baca Juga : Kapolres Bogor Sebut KDRT Perempuan di Sukaraja Gegara Video Porno
Rio menyebut bahwa kini proses kasus itu terus berjalan masuk dalam surat pemberitahuan kepada penuntut umum tentang dimulainya penyidikan yang dilalukan oleh penyidik.
“Proses masih berjalan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kita kirim, tidak ada perubahan, nanti temen-temen silahkan kawal,” jelas Rio.
Baca Juga : Sebut Tindak Pidana, Polisi Pastikan Tangkap Pelaku KDRT di Sukaraja
Terlebih, lanjut Rio, pelaku dikenakan pasal berlapis, meski di dalam undang-undang KDRT terdapat delik aduan, namun kasus itu tetap berjalan.
“Makanya pasal yang saya kenakan berlapis, KDRT betul adalah undang-undang delik aduan, tapi di situ ada penganiayaan dan UUD perlindungan anak yang merupakan delik murni, sehingga kalo misalkan damai itu (kasus) tetap jalan,” terangnya.
Sebab itu, Rio akan mengawal kasus tersebut hingga sampai pengadilan.
“Dan saya akan terus melaksanakan itu mengawal sampe pengadilan,” pungkasnya.(*)







