Polres Bogor Ungkap 64 Perkara Peredaran Narkotika Periode Januari-Maret

RUJUKANMEDIA.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran narkotika berbagai jenis di wilayah Kabupaten Bogor selama periode Januari hingga Maret 2024. Kasus-kasus tersebut meliputi peredaran ganja, sabu, serta obat sediaan farmasi.

Dari total 64 kasus itu, sebanyak 84 orang tersangka berhasil diamankan, dengan sebagian besar merupakan laki-laki sebanyak 82 orang dan dua perempuan.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan bahwa dari kasus-kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 215,43 gram sabu, 21,95 kilogram ganja, 253,09 gram tembakau sintetis, 19.801 butir sediaan farmasi, 202 butir psikotropika, serta satu senjata api rakitan.

“Kami amankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Kasus ini kami ungkap selama Januari-Maret 2024,” ungkap Adhimas di Mako Polres Bogor, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga : Darurat Narkoba, Setengah Kilogram Sabu-sabu Diamankan di Kabupaten Bogor

Salah satu pengungkapan kasus narkotika dilakukan oleh Polres Bogor bekerja sama dengan Bea Cukai di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Di wilayah tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20,198 kilogram ganja, dengan tiga tersangka berinisial MR, MA, dan MAD pada hari Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Adhimas menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kerja sama antara Satnarkoba Polres Bogor dan Bea Cukai untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah Ciseeng berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga : Polisi Tangkap 21 Pengedar Narkoba di Wilayah Barat hingga Timur Kabupaten Bogor

Setelah melakukan pemantauan beberapa hari, pada 3 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan wilayah Ciseeng.

“Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah MR dan MA bersama dengan barang bukti sebanyak 20 paket ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan dibungkus plastik hitam yang dilumuri serbuk kopi untuk mengelabui petugas,” jelas Adhimas.

Baca Juga : Tangkap 32 Tersangka Narkoba, Polres Bogor Klaim Selamatkan 9.500 Jiwa

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku lainnya, yaitu MAD, di kediamannya di Kampung Jampang Prapatan RT 02/ RW 02, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, berdasarkan informasi dari dua pelaku sebelumnya.

“Para tersangka mengakui bahwa rencananya paket ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor,” terang Adhimas.(*)

Tinggalkan Balasan