RUJUKANMEDIA.com – Keluarga Armor Toreador Gustifante, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Intan Nabila, mengajukan perdamaian atau restorative justice usai membuat heboh dan kesal publik akan perbuatannya.
Irawansyah, kuasa hukum Armor mengatakan bahwa keluarga pelaku telah menyampaikan maaf dan rasa menyesalnya akan peristiwa tersebut.
Sehingga, penyesalan pelaku menjadi bahan untuk kemudian diajukan kepada keluarga korban.
“Pada intinya keluarga (pelaku) tadi menyampaikan ke saya permohonan maaf akan kejadian ini kepada keluarga korban. Juga kepada masyarakat, kepada netizen, karena ini telah membuat booming,” kata Irawansyah di Mako Polres Bogor, Jumat 16 Agustus 2024.
Baca Juga : Kapolres Bogor Sebut KDRT Perempuan di Sukaraja Gegara Video Porno
Menurutnya, ajuan damai yang hendak dilakukan pihaknya telah diatur dalam Pasal 44 ayat 4 tentang Delik Aduan dan ayat 3 ke arah restorative justice.
“Dalam Pasal 44 Ayat 4 delik aduan, artinya istrinya sudah melaporkan kalau menurut saya ketika dicabut bisa dong. Kemudian pada pasal 44 ayat 3 itu memang arah ke sana ke arah restorative justice,” kata Irawansyah.
Baca Juga : Lima Kali Lakukan Kekerasan, Pria di Sukaraja Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 19 Tahun Penjara
Selain itu, Irawansyah menyebut pertimbangan lain untuk mengajukan perdamaian ialah melihat umur pelaku dan korban yang masih cukup muda, ditambah memiliki tiga anak yang masih dibawah lima tahun (balita).
“Restorative justice kemungkinan kita ajukan. Karena kebayang ga sih anak Armor paling besar 4 tahun, ada 3 satu empat tahun, satu 3 tahun dan satu lagi 1 bulan yang betul-betul masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup,” paparnya.(*)







