RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali melaksanakan penertiban tahap dua terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Puncak, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Pada operasi kali ini, sebanyak 196 bangunan ditertibkan, mulai dari kawasan Gantole hingga Puncak Pass, yang berbatasan dengan Kabupaten Cianjur.
Baca Juga : Cegah Lapak Pedagang, 1.370 Tanaman Pucuk Merah Ditempatkan di Lahan Bekas PKL Puncak
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyampaikan bahwa dari 196 PKL yang menjadi target penertiban, 96 di antaranya telah membongkar lapak mereka secara mandiri.
“Dari 196 yang menjadi target penertiban tahap dua ini, setelah dilakukan sosialisasi, hingga tadi malam 96 bangunan sudah dibongkar secara mandiri. Artinya, ada kesadaran dari para pedagang,” ujar Asmawa.
Baca Juga : Tahap Dua, 196 Lapak PKL Puncak Ditertibkan 26 Agustus
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menata kawasan wisata Puncak, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan, serta Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
“Prinsip dari penataan ini adalah penggeseran dan relokasi. Pemkab Bogor, dengan dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR, telah membangun rest area bagi pedagang di kawasan Puncak, dan saat ini sudah terisi lebih dari 50 persen. Oleh karena itu, para pedagang direlokasi ke area tersebut,” pungkasnya. (*)







