Peta Rawan Pelanggaran, Bawaslu Awasi Proses Rotasi Pejabat Saat Pilkada

 

 

RUJUKANMEDIA.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada tiga tahapan Pilkada yang paling krusial dan rawan terjadinya pelanggaran. Mulai dari pencalonan, kampanye, dan pungut hitung.

Disampaikan Bawaslu RI melalui Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, tiga hal tersebut juga berpotensi di wilayah Kabupaten Bogor.

“Jika ketiga tahapan ini tidak dijaga dan dikawal dengan baik, berpotensi besar memicu kerawanan dalam pemilihan,” tegas Burhan dalam keterangannya, Minggu 1 September 2024.

Baca Juga : Ambil Sikap, PDIP Lawan Koalisi Besar Kubu Rudy-Jaro di Pilkada Kabupaten Bogor 

Menurutnya, pelaksanaan tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung yang berintegritas menjadi kunci kesuksesan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 yang berfokus pada tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung merupakan tindak lanjut dari kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang diluncurkan pada tahun 2022.

“IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ini juga telah diperdalam oleh Bawaslu pada tahun 2023 untuk memperkuat agenda pencegahan terhadap beberapa isu strategis dalam penyelenggaraan pemilu. Pada tahun yang sama, Bawaslu menyusun dan meluncurkan peta kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024,” jelas Burhan.

Baca Juga : Resmi, Rudy-Jaro Ade Didukung KIM Plus untuk Jadi Pasangan di Pilkada

Dalam pemetaan kerawanan tersebut, tahapan pungut hitung dinilai sebagai tahapan paling rawan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, diikuti oleh tahapan kampanye dan pencalonan.

“Kerawanan pada tahapan pencalonan dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon petahana, ASN, TNI, dan Polri, seperti melakukan rotasi jabatan,” ujar Burhan.

Sementara itu, kerawanan pada tahapan kampanye meliputi potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI, dan Polri), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, serta konflik antar peserta dan pendukung calon.

Baca Juga : Berpotensi Salahgunakan Jabatan, Bawaslu Ingatkan Soal Sanksi Jika ASN Tak Netral di Pilkada

Adapun kerawanan pada tahapan pungut hitung mencakup beberapa isu yang berpotensi terjadi, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024. Beberapa di antaranya adalah kesalahan prosedur oleh penyelenggara pemilu adhoc, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.

“Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaan tersebut, masing-masing memiliki kerawanan yang harus segera diantisipasi, termasuk kondisi sosial-politik pada level nasional hingga daerah yang dapat mempengaruhi pemilih,” tambah Burhan.

Potensi kerawanan pada ketiga tahapan ini juga sangat dipengaruhi oleh konteks sosial-politik, baik di tingkat nasional maupun daerah. (*)

Tinggalkan Balasan