DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN: Langkah Strategis Tangani Peredaran Narkoba

 

RUJUKANMEDIA.com – Di penghujung masa jabatan DPRD Kota Bogor periode 2019–2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menekankan bahwa Raperda ini disusun guna menghadapi ancaman serius yang ditimbulkan oleh narkotika. “Raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa,” ujar Endah dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/8/2024).

Endah menjelaskan, sasaran utama Raperda ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, serta menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran gelap narkoba. “Raperda ini juga mengatur upaya rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkotika, sehingga mereka dapat pulih dan kembali berkontribusi dalam masyarakat,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menyetujui pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda ini dan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti rancangan tersebut. Atang menyampaikan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang berdampak luas, mulai dari merusak individu hingga menghancurkan kehidupan sosial.

“Ini bukan hanya masalah individu, tetapi masalah bersama. Semua elemen masyarakat harus turut serta dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba,” tegas Atang. Ia juga menambahkan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari pendidikan dini dan keterlibatan keluarga. “Pendidikan tentang bahaya narkoba harus diberikan sejak dini, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga. Keluarga juga harus dibekali dengan pengetahuan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Atang.

Dengan adanya Raperda P4GN, DPRD Kota Bogor berharap mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif yang merusak. Atang pun menekankan pentingnya regulasi yang kuat untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi pengguna narkoba.

“Semoga Raperda ini bisa menjadi warisan yang bermanfaat bagi Kota Bogor ke depan, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakatnya,” tutup Atang.

Pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda P4GN akan dilaksanakan setelah tim Pansus terbentuk, dengan harapan regulasi ini dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (ADV)

Tinggalkan Balasan