RUJUKANMEDIA.com – Jagat maya diramaikan dengan peristiwa bentrokan antara pedagang dengan preman Pasar Asem Jalan Merdeka, Kota Bogor pada Sabtu 5 Oktober 2024 dini hari.
Keributan terjadi lantaran para preman tersebut datang ke lokasi Pasar Asem dan memaksa pedagang untuk tidak pindah ke Pasar Mawar, tempat relokasi yang dianjurkan.
Intimidasi itu pun memicu kemarahan warga dan pedagang. Bentrokan dua kelompok ini pun nyaris pecah. Video keributan ini beredar di perpesanan WhatsApp.
Kondisi mencekam itu pun kemudian menjadi bahan Polresta Bogor Kota untuk melakukan penangkapan sejumlah dalang dari keributan tersebut.
Tak lama dari peristiwa itu, Polresta Bogor Kota berhasil menangkap aktor intelektual sekaligus pimpinan pasar. Dia adalah Jufri.
Baca Juga : Disampaikan Lewat Demo, Masyarakat Ungkap Dugaan “Jatah Preman” di Warpat Puncak
Jufri ditangkap dan langsung diperlihatkan wajah ke publik oleh jajaran Polresta Bogor Kota pada Senin 7 Oktober 2024.
Pada kesempatan tersebut, terungkap bahwa Jufri tidak hanya sering membuat onar, namun juga kerap melakukan aktivitas pungutan liar atau pungli terhadap pedagang di Pasar Merdeka.
“Kita sudah menangkap tersangka premanisme berinisial J. Tersangka ini sudah beroperasi di pasar Merdeka melakukan pungli dari tahun 2020,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan persnya.
Pada penangkapan Jufri, polisi mengamankan senjata tajam jenis golok yang biasa pelaku gunakan untuk mengancam para pedagang dan juga beberapa selongsong peluru gotri dari senjata api jenis softgun.
“Kedua alat ini baik golok dan senjata api, digunakan oleh tersangka dalam premanisme dan mengancam para pedagang, apabila tidak memberikan uang, maka akan diteror, dibacok oleh tersangka,” beber Bismo.
Baca Juga : Disisir Polisi, Terduga Pelaku Pungli dan Premanisme di Jonggol Tak Terdeteksi
Dalam kegiatan pungli, tersangka setiap hari beroperasi di malam hari sampai pagi, ada ratusan lapak pedagang yang dipaksa untuk membayar kepada tersangka.
“Sampai hari ini total ada 10 preman yang ditangkap, 9 orang dilimpahkan ke satgas Saber Pungli dan akan dikenakan hukuman administrasi. Jadi tersangka ini menerima setoran juga dari para preman-preman yang sudah kami tangkap. Untuk tersangka yang juga aktor intelektual atau pimpinannya ini, terancam hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Bismo, Jufri juga terbukti positif narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine. Termasuk alat untuk nyabu tersebut
“Saat ditangkap, tersangka dilakukan tes urine, diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu berikut alat bukti untuk nyabu,” kata Bismo.
Bismo mengungkapkan, tersangka merupakan residivis narkoba yang pada 2023 lalu ditangkap dan ditahan di Lapas Paledang.
“Jadi tersangka ini baru saja keluar dari Lapas Paledang dan kembali melakukan aktivitasnya melalukan pungli kepada para pedagang,” jelasnya.
Baca Juga : Preman Berseragam Ormas PP yang Palak Supir Truk di Bogor Baru Keluar dari Penjara
Bismo mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan kepada petugas ketika ada kegiatan atau aktivitas kejahatan dan pelanggaran terhadap aturan.
Dia memastikan operasi premanisme juga akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kota Bogor, terutama di pasar-pasar yang ada di Kota Bogor.
“Kuncinya adalah warga harus berani untuk melaporkan, apabila ada kejadian-kejadian mencurigakan, termasuk pelanggaran terhadap aturan. Silahkan laporkan kepada kami,” pungkas Bismo. (*)



