RUJUKANMEDIA.com – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut bahwa preman berkedok mata elang atau Matel yang melakukan perampasan sepeda motor di jalan bermodalkan kebocoran data dari leasing.
Data tersebut, kata dia, digunakan para preman untuk mengambil sepeda motor milik warga secara paksa di jalanan.
“Para preman ini melakukan pemberhentian (perampasan) kepada pengendara motor yang memang dicurigai ada keterkaitan dengan data data yang bocor dari suatu kantor swasta (leasing) yang dimana mereka bertindak seperti matel,” kata Rio kepada wartawan, Jumat 9 Mei 2025.
Baca Juga : Rampas Ratusan Motor Milik Warga Bogor, 9 Preman Berkedok Matel Ditangkap
Dari penindakan yang dilakukan polisi, diamankan sembilan preman dan 108 sepeda motor dan satu unit mobil hasil rampasan.
Kata Rio, pelaku kejahatan dan barang bukti tersebut diamankan dari hasil kolaborasi Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota.
“Total sepeda motor yang kami amankan ada 108 sepeda motor dengan Polres Bogor 82 unit dan Polresta Bogor Kota 26 unit serta satu kendaraan roda empat,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Preman Pasar Merdeka Bogor, Pelaku Gunakan Sajam hingga Positif Sabu
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal berlapis dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
“Pasal 335, Pasal 368, Pasal 363, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 480, dan Pasal 481 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(*)