RUJUKANMEDIA.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Kabupaten Bogor. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan.
Diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Barat, program ini berlangsung hingga 30 November 2024.
“Pemutihan pajak ini dimulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi.
Baca Juga : Bappenda Kabupaten Bogor Gelar Anugerah Pajak Daerah dan Luncurkan Aplikasi LAPOR PAK
Selama program pemutihan, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan mendapat berbagai kemudahan untuk melunasi tunggakan mereka.
Di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya.
Selain itu, Yadi mengungkapkan bahwa program ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan memberikan diskon pajak kendaraan hingga 4 persen.
“Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor juga berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak dengan ketentuan jatuh tempo sampai 30 hari mendapatkan diskon 2 persen, dan jatuh tempo lebih dari 30 hari hingga 180 hari mendapatkan diskon 4 persen,” jelasnya.
Baca Juga : Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Bogor Akselerasi Peningkatan Kinerja Sektor Pendapatan
Yadi berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan. Program ini juga diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan serta mendorong terciptanya ketertiban dalam pembayaran pajak.
“Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi tunggakan pajak Anda dengan lebih mudah dan hemat. Manfaatkan program pemutihan pajak sekarang juga. Bayar pajak, bangun masa depan! Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” tutup Yadi.(*)







