RUJUKANMEDIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan batasan dana kampanye untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
KPU menetapkan besaran dana maksimal yang dikeluarkan atau digunakan naik oleh Rudy Susmanto-Ade Ruhandi (Jaro Ade) atau Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman sebesar Rp128,7 miliar.
“Batas maksimal dana kampanye sudah kami tetapkan, sudah kami ketuk. Maksimal Rp128.701.000.000,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia kepada wartawan, Kamis 17 Oktober 2024.
Baca Juga : Daftar Besok ke KPU, Paslon dari Gerindra Ditantang PDI Perjuangan
Adi menjelaskan, penetapan batas maksimal penggunaan dana kampanye adalah hasil dari pembahasan yang dilakukan KPU bersama Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan masing-masing petugas penghubung (LO) pasangan Cabup-Cawabup Bogor.
Dari pembahasan tersebut, lanjut Adi, telah diatur pula bahwa masing-masing LO pasangan Cabup-Cawabup Bogor untuk membuat rekening terpisah atau khusus yang akan digunakan sebagai dana kampanye.
“Masing-masing LO bikin rekening khusus di BJB. (penggunaannya) diawasi oleh penyelenggara Pilkada,” jelas Adi.
Baca Juga : Kampus Boleh Jadi Tempat Kampanye, Bawaslu Beberkan Syaratnya
Dia menegaskan bakal ada sanksi yang diberikan jika pasangan Cabup-Cawabup melanggar aturan batas maksimal penggunaan dana kampanye tersebut.
“Tentu ada teguran maupun sanksi apabila melanggar batas maksimal dana kampanye Pilbup Bogor 2024,” tegas Adi. (*)