RUJUKANMEDIA.com – Larangan kampanye di tempat pendidikan terus diingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor kepada para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bogor.
Namun ada pengecualian yang diberikan. Kampus atau perguruan tinggi, menjadi salah satu tempat pendidikan yang diperbolehkan oleh penyelenggara Pemilu untuk para paslon yang akan berkampanye. Akan tetapi dengan beberapa syarat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan para paslon harus memperhatikan sejumlah syarat jika masuk ke ranah perguruan tinggi untuk berkampanye.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Incar ASN “Centil” di Pilkada
Kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan asalkan tidak mengganggu fungsi dan peruntukan lembaga, tidak melibatkan anak-anak, serta mendapatkan izin dari pihak pengelola.
“Kampanye di perguruan tinggi harus dilakukan tanpa atribut politik, hanya boleh melibatkan civitas akademika, dan harus dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu,” jelas Burhan dalam keterangannya.
Akan tetapi, Burhan menekankan bahwa tempat pendidikan lain, baik formal maupun non-formal, tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye dalam bentuk apapun.
Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Baca Juga : Peta Rawan Pelanggaran, Bawaslu Awasi Proses Rotasi Pejabat Saat Pilkada
Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye. Selain itu, jika kampanye di tempat ibadah atau pendidikan menimbulkan gangguan keamanan, Bawaslu dapat menghentikan seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut.
Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Bawaslu berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas pemilu dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Bogor.
“Oleh karena itu, Bawaslu menghimbau semua pasangan calon, tim kampanye, dan relawan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah maupun lembaga pendidikan,” pungkasnya. (*)