RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menantang oknum warga yang mengaku ahli waris yang berani memasang baliho bertuliskan “Tanah Ini Dalam Sengketa” di halaman depan bangunan Puskesmas Cileungsi.
Camat Cileungsi, Adi Hendryana menegaskan bahwa Puskesmas Cileungsi sudah menjadi Aset Pemda sejak tahun 1950-an.
Sehingga, kata dia, tidak mungkin ada sengketa soal kepemilikan tanah di lahan tersebut.
“Jadi kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD, DPKPP dan Dinkes kalau Puskesmas Cileungsi ini sudah menjadi aset Pemerintah Daerah dan sudah ada dokumen-dokumen kepemilikan sejak tahun 50an yang dibeli oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya kepada wartawan, Rabu 23 Oktober 2024.
Baca Juga : Sempat Bersengketa, 156 Lapak Pedagang Puncak Dibongkar Sebelum Pilkada
Baliho bertuliskan sengketa itu sendiri sudah dicopot oleh Pemkab Bogor.
Adi menantang orang yang mengaku ahli waris untuk menempuh jalur hukum apabila merasa keberatan dengan langkah yang dilakukan Pemkab Bogor itu.
“Kalau masih ada pihak-pihak yang merasa mengklaim bahwa di lokasi tersebut milik ahli waris atau siapapun, silakan agar segera menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Sekedar informasi, baliho tersebut dipasang oleh sejumlah orang pada bangunan Puskesmas Cileungsi.
Baca Juga : Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 80 Hakim Pertanahan dan Tata Ruang
Baliho sengketa tersebut bahkan sempat tersebar di media sosial sebelum akhirnya dicopot Pemkab Bogor.
“Tanah ini dalam sengketa, tanah Puskesmas Cileungsi masih atas nama Amasan Tjian berdasarkan Leter C Desa No 37/92 Persil 111,” tulis dalam baliho tersebut. (*)







