RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membidik 156 lapak pedagang dalam rencana penertiban tahap dua di kawasan wisata Puncak.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengungkapkan, 156 lapak tersebut telah masuk dalam rencana penertiban sejak awal.
Namun pada saat akan dilakukan, pemilik mengaku telah mengantongi izin, sehingga lolos penertiban tahap pertama yang dilakukan Pemkab Bogor pada Senin 24 Juni 2024.
Saat ini, kata Anwar, Pemkab Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) tengah meninjau kembali legalitas 156 lapak itu, termasuk Warpat dan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam.
“Masih ada sekitar 156 lapak lagi (yang belum ditertibkan) karena sempat bersengketa hukum untuk perizinannya. Kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.
Baca Juga : Disdagin Sebut Pembangunan Pom Bensin Tak Mungkin Bisa Dilakukan di Rest Area Puncak
Anwar menargetkan penertiban tahap dua ini paling lambat dilakukan Agustus 2024 atau sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Baca Juga : Memanas, Penertiban Ratusan PKL Puncak Diwarnai Aksi Saling Dorong Petugas dan Pedagang
Diketahui, pada penertiban PKL tahap pertama, Pemkab Bogor meratakan 331 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 181 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 131 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas. (*)