RUJUKANMEDIA.com – Seorang pria berinisial UN di Kampung Bojong Koneng, RT 04/ RW 02, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku 43 tahun tersebut diketahui telah melakukan aksi pencabulan terhadap EH lebih dari satu kali. Kasus itu terjadi pada 11 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkap, aksi bejat itu terungkap setelah istri atau ibu dari korban yakni FH, melaporkan kejadian utu kepada pihak kepolisian pada 12 Oktober 2024.
“Setelah mendapatkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ungkap Teguh, Kamis 31 Oktober 2024.
Baca Juga : Bejat! Pria di Jasinga Bogor Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Berusia 10 Tahun
Penyelidikan dilakukan dengan menyebar petugas ke berbagai lokasi. Hingga pada akhirnya pelaku UN berhasil ditangkap di kawasan PT Tirta Fresindo Jaya Ciherang tepatnya di Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi Nomor 48 Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor pada Rabu 30 Oktober 2024.
“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Teguh.
Dalam aksinya, lanjut Teguh, pelaku mengancam korban dengan kekerasan jika menolak ajakan persetubuhan tersebut.
“Pelaku memaksa korban untuk mau bersetubuh. Pelaku mengancam dengan kekerasan dan juga akan menceritakan perbuatannya itu kepada orang tua kandungnya ataupun orang lain,” jelas Teguh.
Karena ancaman itu, korban EH pun tidak bisa berbuat banyak. Dia pasrah saat ayah tirinya itu menyetubuhinya.
“Dari keterangan yang kami dapat, pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan itu,” kata Teguh.
Atas perbuatannya, pelaku pun terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)