RUJUKANMEDIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, mempersilahkan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati untuk melakukan gugatan jika tak terima dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia mengatakan, gugatan tersebut dibuka pihaknya selama dua pekan.
“Kalau dari tahapan itu (gugatan) dari tanggal 30 (November) sampai tanggal 15 (Desember),” ujar Adi kepada wartawan, Minggu 8 Desember 2024.
Baca Juga : Raih 1,5 Juta Suara, Rudy-Ade Pemenang Pilkada Kabupaten Bogor
Namun, Adi mengaku bahwa hingga kini KPU Kabupaten Bogor belum menerima gugatan yang dilakukan oleh Paslon.
Di samping itu, Adi menyebut bahwa pihaknya akan menetapkan pemenang Pilkada Kabupaten Bogor setelah gugatan tersebut terakhir.
“Setelah itu kita menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi untuk kapan kita bisa melakukan penetapan pasangan calonnya,” jelasnya.
Diketahui, dalam hasil rekapitulasi pada Kamis malam, 5 Desember 2024, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut satu, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi alias Jaro Ade menjadi pemenang dalam pesta demokrasi Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Quick Count LSI Pilkada Bogor : Rudy-Jaro Jauh Tinggalkan Bayu-Musya
Dari rekapitulasi tersebut, pasangan Rudy-Ade unggul telak dari lawannya, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman.
“Pasangan nomor urut satu (Rudy Susmanto-Jaro Ade) sebesar 1.559.328 suara, dan pasangan nomor urut dua (Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman) sebesar 599.453,” ungkap Adi.(*)