RUJUKANMEDIA.com – Ummi Wahyuni menyebut bahwa persoalan dugaan pergeseran suara yang ditudingkan kepadanya itu bersifat kolektif kolegial.
Jika ia dianggap lalai karena tidak melakukan pemeriksaan kembali hingga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat, Ummi menggarisbawahi bahwa keputusan perhitungan disepakati oleh semua komisioner KPU.
“Saya menekankan bahwa kami melakukan itu (perhitungan suara) memalui mekanisme siRekap. Sehingga ketika itu diubah otomatis itu akan ada tanda merah. Saat itu tidak ada merah sehingga kita melakukan print,” katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 4 Desember 2024.
Baca Juga : Dari Jarak TPS hingga Hanya Dua Kontestan Pilkada, Jadi Alasan KPU Soal Rendahnya Partisipasi Pemilih
Setelah print hasil perhitungan suara, lanjut Ummi, pihaknya memberikan hasilnya kepada seluruh pihak yang terlibat yang saat itu dikumpulkan pada satu momen rapat pembahasan.
“Saat itu pemeriksaan dilakukan, dan semua print kita berikan kepada peserta yang hadir. Bawaslu memeriksa dan semuanya juga. Jadi kalau dinyatakan saya teledor, itu sudah saya lakukan upaya-upaya dan mekanismenya,” tegasnya.
Kemudian tudingan selanjutnya, Ummi dinyatakan memerintahkan kepada staf di KPU Jabar akan hal tersebut.
Ummi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan hal itu.
“Dalam fakta persidangan saya juga sudah lakukan itikad baik kepada pihak ketiga (yang andil dalam penyelenggaraan perhitungan suara). Saya memohon video utuh untuk memastikan dan kalau saya dianggapnya takut dalam video tersebut, saya tidak mungkin meminta itu,” tegas Ummi.
Dari beberapa upaya yang dilakukan, Ummi memastikan akan menggugat KPU RI kepada PTUN ketika SK pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat telah dikeluarkan.
“Saya tidak takut kehilangan jabatan. Saya tidak pernah ambisi menjadi ketua. Pun penetapannya saya diaklamasi. Saya ingin nama baik saya dikembalikan. Ada keluarga saya, anak saya (di belakang saya). Dan bagi saya ketika harus mundur pun saya mundur tidak ada masalah. Maka dari itu ketika SK KPU RI turun, kami lakukan gugatan ke PTUN,” pungkas Ummi.
Diketahui, pencopotan Ummi dari kursi Ketua KPU Jawa Barat itu diputuskan dalam sidang terbuka DKPP yang disiarkan secara daring pada Senin 2 Desember 2024.
Baca Juga : Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Gugat ke PTUN
Ummi dianggap telah melanggar kode etik karena telah membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai Nasdem ketika Pemilu Legislatif 2024.
Pelanggaran kode etik ini diajukan melalui gugatan yang disampaikan oleh politisi Partai Nasdem Eep Hidayat. Perbuatan Ummi ini dianggap telah merugikan calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Dapil Jawa Barat IX, Ujang Bey.(*)