RUJUKANMEDIA.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang, menutup lokasi Galian C Ilegal di Kampung Ciawian, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu 18 Desember 2024.
Kapolsek Parungpanjang, Kompol Suharto mengatakan, penutupan dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran atas informasi dari masyarakat.
“Kami bersama Satpol PP Kecamatan Parungpanjang melakukan tindakan tegas tersebut sekitar pukul 13.30 hingga 14.30 WIB. Kami lakukan berdasarkan aduan masyarakat,” kata Suharto dalam keterangannya.
Baca Juga : Petugas Sidak Galian C Ilegal di Parungpanjang
Baca Juga : Bocah 11 Tahun Tewas Saat Mancing di Belakang IKEA Sentul
Dalam penutupan Galian C Ilegal itu, Polsek Parungpanjang bersama Satpol PP membentangkan spanduk bertuliskan larangan eksploitasi dan himbauan untuk menghentikan kegiatan tanpa izin di lokasi tersebut.
“Setelah pemasangan spanduk ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemkab Bogor serta stakeholder terkait lainnya untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” jelas Suharto. (*)







