RUJUKANMEDIA.com – Pelaku pengeroyokan di jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah istri korban pengeroyokan yakni Veronica Shinta Wulanda melaporkan kembali ketiga pelaku yaitu J, R dan D.
Veronica menyebut bahwa laporan tersebut dilakukan karena kandungan dirinya berpotensi mengalami keguguran setelah terlibat cekcok dengan para pelaku yang menyebabkan suaminya mengalami luka.
Baca Juga : Pasca Kasus Penganiayaan, Muspika Megamendung Amankan 15 Pak Ogah di Jalur Puncak Bogor
Potensi keguguran itu, kata dia, didapati setelah melakukan pemeriksaan ke dokter kandungan.
“Ya bikin laporan baru ya, karena kan menurut kami ini anak pertama. Jadi, kami berpikir seandainya kemarin gak ada keributan mungkin gak akan berakhir seperti ini (potensi keguguran),” ujar Veronica dalam keterangannya, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca Juga : Pengemudi Mobil di Puncak Bonyok Dihajar ‘Pak Ogah’ Gegara Spion Menyenggol
Antara korban dan ketiga pelaku sebelumnya sempat berdamai. Perdamaian itu dilakukan di Mako Polsek Megamendung tak lama peristiwa pengeroyokan itu terjadi.
Menurut Veronica, selain karena kandungan, faktor lainnya ia kembali melaporkan ketiga pelaku adalah karena D tidak beritikad baik, dan melarikan diri usai polisi mendatangi rumahnya.
“Gak ada titik temunya juga maksudnya gitu, dan orangnya ini terutama si inisial D ternyata gak ada hubungannya dengan si bapak-bapak yang kesenggol spion sama kita,” ungkapnya.(*)







