Bejat, Pelaku Pencabulan Anak di Sukaraja Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu

 

RUJUKANMEDIA.com – Motif kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor terungkap.

Berdasarkan keterangan Kepolisian Resor (Polres) Bogor, pelaku berinisial A (35) melakukan perbuatan bejat tersebut mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5 ribu.

Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya Diana menjelaskan, aksi bejat itu terjadi saat pelaku melihat korban berinisial R (10) tengah bermain bersama anaknya yakni SN (5) di dalam rumahnya pada Rabu 1 Januari 2025.

Baca Juga : Pencabulan Bocah di Sukaraja Bogor, Pelaku Diamuk Warga Sebelum Diamankan Polisi

Sekitar pukul 12.00 WIB saat itu, kata dia, anak pelaku yakni SN pergi ke toilet untuk mandi. Pelaku yang melihat korban sendirian bermain di dapur, kemudian memanggilnya untuk masuk ke kamar.

“Pelaku kemudian memanggil korban (ke kamar), pelaku menawarkan ‘Kamu mau uang ga?’. Pelaku menawarkan uang sebesar Rp5 ribu,” ungkap Ndaru Cahya Diana dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.

Pelaku yang tidak mengerti akan hal itu, kemudian menuruti permintaan pelaku. Anak 10 tahun itu diminta untuk berbaring di kasur dan membuka secara perlahan seluruh pakaian yang dipakai hingga terjadi aksi pencabulan.

“Setelah kejadian, pelaku memberikan uang yang telah dijanjikan sebesar Rp 5 ribu sambil mengatakan ‘Jangan cerita ke siapa-siapa maupun ke orang tuanya’,” terang Ndaru Cahya Diana.

Namun tak berselang lama, apa yang dilakukan pelaku tersebut terungkap hingga memancing amarah warga di lingkungan sekitar.

Baca Juga : Kementerian PPPA Desak Polisi Tuntaskan Pencabulan Perempuan Keterbelakangan Mental di Bogor

Akan tetapi, pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara rinci bagaimana akhirnya perbuatan tersebut terungkap.

Yang jelas, kata Ndaru Cahya Diana, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku kami jerat di Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA