RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor “memaksa” Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa memahami regulasi tentang pemerintahan.
Melalui gerakan “Selasa Baca” Pemkab Bogor ingin semua ASN bisa mengimplementasikan regulasi dengan baik saat bekerja.
“Untuk meningkatkan budaya membaca, kita paksakan 30 menit untuk membaca aturan-aturan yang menjadi dasar kita bekerja. Tentunya dengan menguasai aturan itu, maka kita akan bekerja dengan benar, sesuai dengan aturan,” kata Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika usai pelaksanaan perdana Selasa Baca di Sekretariat Daerah (Setda), Cibinong, Selasa 7 Januari 2024.
Baca Juga : ASN Kabupaten Bogor yang Dilaporkan Bawaslu ke BKN Ternyata Sekretaris Kecamatan
Pada hari pertama ini, para ASN di lingkungan Setda Pemerintah Kabupaten Bogor diberikan waktu 30 menit untuk membaca dan memahami sejumlah regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN, Permenpan 89 tahun 2021 tentang penjenjangan kinerja instansi pemerintah.
Kemudian, Permenpan 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN, Permenpan 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, sera Surat Edaran (SE) Menpan no 3 tahun 2023 tentang tata cara penetapan kinerja pegawai ASN.
Ajat menjelaskan, kegiatan Selasa Baca ini memiliki slogan “one week one regulation”. Sehingga, setiap pekan masing-masing ASN akan membaca dan memahami regulasi yang berbeda.
“Jadi satu minggu satu aturan yang menjadi dasar bekerja kita, itu bisa kita pelajari bersama-sama,” jelas Ajat.(*)







