RUJUKANMEDIA.com – Jabatan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bogor yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), terungkap.
ASN tersebut ternyata merupakan seorang Sekretaris Kecamatan. Hal tersebut diungkap Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi, Minggu 24 November 2024.
“Dia (ASN yang dilaporkan) merupakan Sekretaris Camat,” ungkap Juhdi.
Baca Juga : Terlibat Kampanye Pilkada, Bawaslu Laporkan ASN Kabupaten Bogor ke BKN
Judi menyebutkan bahwa peristiwa pelanggaran itu terjadi pada 12 Oktober 2024 di bilangan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
ASN tersebut, lanjutnya, dilaporkan terlibat dalam kampanye salah satu Paslon Bupati Bogor.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan konfirmasi kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Beri Warning ke KPU Soal Potensi Kerawanan Saat Pilkada
Hasilnya, kata Juhdi, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Panwascam, terkonfirmasi bahwa ASN yang menjabat sebagai Sekertaris Camat (Sekcam) itu terlibat dalam kampanye.
“Dalam LHP Panwascam tersebut, terbukti bahwa kegiatan yang melibatkan ASN itu adalah kampanye karena di dalamnya ada penyampaian visi, misi dan program salah satu paslon,” jelasnya.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Catat 22 Indikator Potensi TPS Rawan Saat Pungut Hitung Suara
Dari hal itu, Bawaslu pun melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan dan memenuhi syarat melanggar kode etik ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2024 soal larangan ASN terlibat dalam kampanye.
“Semuanya dibuktikan dengan beberapa bukti. Dokumentasi video dan klarifikasi (yang bersangkutan) juga. Sehingga kami serahkan ke BKN untuk proses selanjutnya,” pungkas Juhdi.(*)