RUJUKANMEDIA.com – Jajaran Polres Bogor mengamankan narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram dari dua pengedar yang ditangkap yakni CMP (34) dan RS (33).
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkap, sabut yang diamankan itu adalah hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya usai menerima laporan masyarakat di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Kami lakukan penyelidikan. Hasilnya pada Minggu 5 Januari 2025 pelaku mendapati informasi terkait keberadaan pengedar yakni CMP yang kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Cilodong, Depok,” ungkap Adhimas dalam keterangan persnya, Jumat 10 Januari 2024.
Baca Juga : Terlibat Narkoba dan Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
Adhimas menyebut CMP ditangkap di rumah kontrakannya. Dari tangan CMP disita sabu seberat 6,9 kilogram yang ditaksir harganya mencapai Rp7 miliar.
Dari keterangan pelaku, lanjutnya, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G yang kini tengah berada dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bogor.
Perintah tersebut meminta kedua pelaku untuk mengambil sabu wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tempat awal informasi yang didapatkan pihak Satnarkoba Polres Bogor.
Namun, lanjut Adhimas, CMP tidak mengambil langsung barang haram tersebut. Ia memerintahkan RS untuk mendatangi lokasi.
Baca Juga : Polisi Beberkan Sistem Gendong yang Jadi Modus Baru Transaksi Narkoba di Bogor
Setelah mengambil, pelaku RS kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada CMP di rumah kontrakan atau lokasi penangkapan pelaku.
“Dari pengakuan para pelaku sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek,” jelas Adhimas.
Dari hasil penjualan sabu itu, pelaku mengaku diiming-imingi keuntungan sebesar Rp10 juta untuk setiap satu kilo sabu yang terjual.
“Pengakuan pelaku mereka dapat upah setiap satu kilogram sabu adalah Rp10 juta. Uang tersebut nantinya dibagi rata oleh para pelaku,” kata Adhimas.
Adhimas mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus sabu tersebut. (*)







